SELAMAT DATANG DI BLOG BPD DESA BABAKANKAREO

Sabtu, 02 November 2013

FROPIL DESA BABAKANKAREO

                                             1. Sejarah Ringkas Desa Babakankareo

Menurut cerita desa babakankareo ini dahulunya adalah hutan belantara , orang pertama yang membuka atau babak-babak adalah Bapak RAWINTEN beliau memimpin sekelompok kecil masyarakat untuk membangun perkampungan atau blok yang setiap blok di pimpin oleh seorang tokoh yang di anggap mampu pada daerah tersebut.yaitu
  1.   Blok Manis di pimpin oleh Bapak Panunggulan
  2.   Blok Pahing di pimpin oleh Bapak Sariyah
  3.   Blok Pon di pimpin oleh Bapak Karijan
  4.   Blok Wage di pimpin oleh Bapak Imbal Kerti
  5.   Blok Kaliwon di pimpin oleh Bapak Janim  
 Demikian dalam membuka hutan ini banyak gangguan diantaranya saja binatang buas dan munculnya berbagai penyakit. tetapi meskipun banyak tantangan dan halangan mereka pantang mundur untuk mewujudkan cita-citanya, 
Dengan semangat gotong royong akhirnya terbentuklah lima perkampungan atau blok yang di satukan dengan di bentuknya DESA , yang nama DESA BABAKANKAREO.

Asal muasal pemberian nama Babakankareo yaitu: di daerah tersebut banyak tumbuh tanaman yang seperti talas yang bernama KAREO . jadi apa bila di jabarkan menjadi dua kosata  kata yaitu BABAK(babak-babak) berati membuka perkampungan baru, KAREO yaitu tumbuhan talas.

itu sekilas sejarah terbentuknya desa Babakankareo. dan perlu pembaca ketahui pohon kareo banyak manfaatnya untuk kesehatan diantaraanya adalah batuk.. caranya pohon kareo di potong lalu di ambil airnya . 



                                                2. Kondisi Umum Desa

a.      Kondisi Geografis dan Demografis
Desa Babakankareo adalah salah satu desa di Kecamatan Rajagaluh yang mempunyai luas wilayah 12.635 Ha yang terdiri dari luas permukiman 16.435 Ha, luas persawahan42.750 Ha, luas perkebunan 51.170 Ha. Jumlah penduduk Desa Babakankareo sebanyak 1555 Jiwa yang terdiri dari 802 laki-laki dan 750 perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 513 KK. Sedangkan jumlah Keluarga Miskin (Gakin) 146 KK dengan persentase 41,31% dari jumlah keluarga yang ada di Desa Babakankareo
 Batas-batas administratif pemerintahan Desa Babakankareo Kecamatan Rajagaluh sebagai berikut :
-    Sebelah Utara
:
Desa Singawada Kec.Rajagaluh
-    Sebelah Timur
:
Desa Sindangwangi Kec. Sindangwangi
-    Sebelah Selatan
:
Desa Payung Kec. Rajagaluh
-    Sebelah Barat
:
Desa Sadomas Kec. Rajagaluh

Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa Babakankareo Kecamatan Rajagaluh secara umum berupa Persawahan dan Perbukitan yang berada pada ketinggian antara 90 M s/d 1000 M  di atas permukaan laut dengan suhu rata-rata berkisar antara 290 s/d 300 Celcius. Desa Babakankareo terdiri dari 2 ( Dua ) Dusun yaitu : Dusun Babakansari dan Babakannjaya, 5 ( Lima ) RW dan 10 ( Sepuluh ) RT. Orbitasi dan waktu tempuh dari ibukota kecamatan 12 km2 dengan waktu tempuh 25 menit dan dari ibukota kabupaten 34 km2 dengan waktu tempuh 60 menit.
b.      Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk Desa Babakankareo Kecamatan Rajagaluh terdiri dari :
-    Petani
:
303  orang
-    Buruh Tani
:
261  orang
-    Pedagang
:
    7  orang
-    PNS
:
   10 orang
-    TNI/Polri
:
    orang
-    Karyawan Swasta
:
    10 orang
-    Pengrajin industri RT
-  Peternak 
-  Montir
-  Pengobatan alternatif 
-  Karyawan BUMN 
:

:
:
      2 orang
      5 orang
      1 orang
      1 orang
      1 orang
 
c.       Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan umum yang terdapat di Desa Babakankareo Kecamatan Rajagaluh meliputi :
-    Taman Kanak-kanak/PAUD
:
1    buah
-    Sekolah Dasar (SD)
:
1   buah
-    SLTP/MTs
:
-    buah
-    SLTA/SMK
:
-    buah
Sedangkan jumlah tenaga pengajar terdiri dari :
-    Taman Kanak-kanak/PAUD
:
5    orang
-    Sekolah Dasar (SD)
:
14  orang
-    SLTP/MTs
:
-     orang
-    SLTA/SMK
:
-     orang

d.      Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang ada di Desa Babakankareo meliputi :
-    Puskesmas
:
-   buah
-    Puskesmas Pembantu
:
1  buah
-    Polindes
:
1  buah
-    Balai Pengobatan/Klinik
:
-   buah



-    Posyandu
:
2  buah
-    Pos KB Desa
:
1  buah
-    Bidan
:
1  orang
-    Petugas Gizi Keliling
:
-  orang
-    Dukun Bayi terlatih
:
-  orang

e.      Sarana dan Prasarana Ekonomi
-    Bank
:
-  buah
-    Koperasi Unit Desa
:
-  buah
-    Pasar
:
-  buah
-    BUMDES
:
1 buah
-    Industri Rumah Tangga
:
2 buah
-    Perusahaan Kecil
:
2 buah
-    Perusahaan Sedang
:
-  buah
-    Perusahaan Besar

:
-  buah
           


Tentang BPD


                                  Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

      Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengingatkan adanya sistem pemerintahan dan agar lebih efektif dan efisien serta demokrasi. Dengan demikian maka haruslah ada sebuah lembaga legelasi desa dan yang berperan dan berfungsi membuat keputusan desa. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam membuat keputusan desa.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
            Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, menjelaskan : “Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.

            Dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
            Pengertian Desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.
Dan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh sebab itu, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Kedudukan BPD dalam pemerintahan Desa
            BPD dengan Kepala Desa mempunyai kedudukan setara, karena kedua belah pihak sama-sama dipilih oleh anggota masyarakat desa tetapi kalau dilihat dari proses pemberhentian, terkesan BPD berkedudukan lebih tinggi, dimana BPD mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati. Sementara Kepala Desa tidak lebih dari pada itu, dalam proses penetapan perangkat desa, Kepala Desa harus meminta persetujuan kepada BPD. Namun, demikian kedua belah pihak tidak saling menjatuhkan karena sama-sama dilihat oleh masyarakat dan mengemban amanah dari masyarakat.
Kedudukan BPD dan pemerintah desa sejajar, artinya Kepala Desa dan BPD sama posisinya dan tidak ada yang berada lebih tinggi atau lebih rendah. Keduanya dipilih oleh masyarakat dan mengemban amanah dari masyarakat.
Hubungan BPD dengan Pemerintah Desa
            Hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa.
      Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.

 Kinerja BPD
            Berdasarkan Undang undanf no 32 tahun 2004 pasal 209 dan 210 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dikatakan sebagai kinerja BPD tak lain meliputi tugas dan wewenang BPD sendiri, adalah sebagai berikut:
*Pasal 209
  Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,   menampung  dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 210
1. Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan                         yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2. Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota BPD.
3. Masa jabatan anggota BPD 6 tahun dan dapatdi ajukan pada periode selanjutnya.
4. Tata cara penetapan Pimpinan dan anggota BPD di atur dalam perda.

Kemitraan hubungan Pemerintah Desa dengan BPD yaitu berbentuk : 
1 Dalam Pembuatan Peraturan (Fungsi Legislatif)
    Dalam pasal 209 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa BPD 
    Mempunyai fungsi merumuskan dan menetapkan PERDES bersama-sama Pemerintaha Desa dan pembuatan rancangan peraturan Desa dapatberasal dari BPD atau pihak pemerintah desa, kemudian rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa di musyawarahkan dalam rapat desa yang dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa serta pejabat kecamatan.

2.Dalam Hal Pengawasan (Controlling) terhadap jalannya Pemerintahan Desa
   BPD mempunya fungsi pengawasan yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran dan belanja desa, idealnya pengawasan di mulai dari perencanaan kegiatan
 
3.Dalam Hal Pertanggung jawaban Kepala Desa
   Dalam penjelasan umum (10) UU No. 32 tahun 2004 disebutkan kepala desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyatnya dalam tata cara dan prosedur yang telah di berlakukan dalam pertanggungjawaban yang di sampaikan kepada Bupati, melalui Camat, kepada BPD kepala desa wajib memberikan keterangan LPJ dan pada masyarakat menyampaikan pokok-pokok informasi yang bertalian dengan kinerja yang telah dilaksanakan
  
Syarat untuk menjadi anggota BPD adalah :
a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara              Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
c.    Penduduk Desa setempat.
d.    Sehat jasmani dan Rohani.
e.    Dinilai cakap, cerdas dan trampil oleh masyarakat desanya
f.    Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Dasar (SD) atau yang berpengetahuan sederajat.
g.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun.
h.    Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
i.    Berkelakuan baik dalam arti tidak pernah melanggar norma Agama, Adat dan Aturan Perundang-undangan yang berlaku.

BPD mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.    Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
a.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.    Mengajukan pertanyaan;
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih; dan
e.    Memperoleh tunjangan
Kewajiban anggota BPD :
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik      Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang – undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum  nasional serta keutuhan Negara Kesatuan    Republik         Indonesia;
d.    Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat;
e.    Memproses pemilihan Kepala Desa; 
f.    Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
g.    Menghormati nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. dan;
h.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.