SELAMAT DATANG DI BLOG BPD DESA BABAKANKAREO

Sabtu, 02 November 2013

Tentang BPD


                                  Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

      Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengingatkan adanya sistem pemerintahan dan agar lebih efektif dan efisien serta demokrasi. Dengan demikian maka haruslah ada sebuah lembaga legelasi desa dan yang berperan dan berfungsi membuat keputusan desa. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam membuat keputusan desa.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
            Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, menjelaskan : “Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.

            Dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
            Pengertian Desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.
Dan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh sebab itu, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Kedudukan BPD dalam pemerintahan Desa
            BPD dengan Kepala Desa mempunyai kedudukan setara, karena kedua belah pihak sama-sama dipilih oleh anggota masyarakat desa tetapi kalau dilihat dari proses pemberhentian, terkesan BPD berkedudukan lebih tinggi, dimana BPD mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati. Sementara Kepala Desa tidak lebih dari pada itu, dalam proses penetapan perangkat desa, Kepala Desa harus meminta persetujuan kepada BPD. Namun, demikian kedua belah pihak tidak saling menjatuhkan karena sama-sama dilihat oleh masyarakat dan mengemban amanah dari masyarakat.
Kedudukan BPD dan pemerintah desa sejajar, artinya Kepala Desa dan BPD sama posisinya dan tidak ada yang berada lebih tinggi atau lebih rendah. Keduanya dipilih oleh masyarakat dan mengemban amanah dari masyarakat.
Hubungan BPD dengan Pemerintah Desa
            Hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa.
      Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.

 Kinerja BPD
            Berdasarkan Undang undanf no 32 tahun 2004 pasal 209 dan 210 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dikatakan sebagai kinerja BPD tak lain meliputi tugas dan wewenang BPD sendiri, adalah sebagai berikut:
*Pasal 209
  Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,   menampung  dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 210
1. Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan                         yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2. Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota BPD.
3. Masa jabatan anggota BPD 6 tahun dan dapatdi ajukan pada periode selanjutnya.
4. Tata cara penetapan Pimpinan dan anggota BPD di atur dalam perda.

Kemitraan hubungan Pemerintah Desa dengan BPD yaitu berbentuk : 
1 Dalam Pembuatan Peraturan (Fungsi Legislatif)
    Dalam pasal 209 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa BPD 
    Mempunyai fungsi merumuskan dan menetapkan PERDES bersama-sama Pemerintaha Desa dan pembuatan rancangan peraturan Desa dapatberasal dari BPD atau pihak pemerintah desa, kemudian rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa di musyawarahkan dalam rapat desa yang dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa serta pejabat kecamatan.

2.Dalam Hal Pengawasan (Controlling) terhadap jalannya Pemerintahan Desa
   BPD mempunya fungsi pengawasan yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran dan belanja desa, idealnya pengawasan di mulai dari perencanaan kegiatan
 
3.Dalam Hal Pertanggung jawaban Kepala Desa
   Dalam penjelasan umum (10) UU No. 32 tahun 2004 disebutkan kepala desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyatnya dalam tata cara dan prosedur yang telah di berlakukan dalam pertanggungjawaban yang di sampaikan kepada Bupati, melalui Camat, kepada BPD kepala desa wajib memberikan keterangan LPJ dan pada masyarakat menyampaikan pokok-pokok informasi yang bertalian dengan kinerja yang telah dilaksanakan
  
Syarat untuk menjadi anggota BPD adalah :
a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara              Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
c.    Penduduk Desa setempat.
d.    Sehat jasmani dan Rohani.
e.    Dinilai cakap, cerdas dan trampil oleh masyarakat desanya
f.    Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Dasar (SD) atau yang berpengetahuan sederajat.
g.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun.
h.    Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
i.    Berkelakuan baik dalam arti tidak pernah melanggar norma Agama, Adat dan Aturan Perundang-undangan yang berlaku.

BPD mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.    Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
a.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.    Mengajukan pertanyaan;
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih; dan
e.    Memperoleh tunjangan
Kewajiban anggota BPD :
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik      Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang – undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum  nasional serta keutuhan Negara Kesatuan    Republik         Indonesia;
d.    Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat;
e.    Memproses pemilihan Kepala Desa; 
f.    Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
g.    Menghormati nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. dan;
h.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar